PRODUK

PRODUK PT. BPR NBP 7 : TABUNGAN - DEPOSITO - KREDIT

| Back |

PRODUK  BPR NBP 7



TABUNGAN

1. MARTABE

Pemberlakuan Sistem dan Prosedur Tabungan "MARTABE" di PT. BPR NBP 7 sebagai inovasi Tabungan saat ini dengan ketentuan yang berlaku sebagai berikut : 

  • Setoran Awal (Pembukaan Rekening) Minimal Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
  • Setoran lanjutan/selanjutnya minimum sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
  • Penarikan Tabungan dapat dilakukan setiap hari pada Jam Kerja Kas, Maximum  2 (dua) kali dalam 1 (Satu) hari.
  • Setiap penarikan tabungan wajib membawa kartu identitas yang masih berlaku.
  • Bunga Tabungan dihitung secara harian atau bunga harian. 
  • Tabungan yang dihitung bunganya adalah diatas Rp. 25.000,- sedangkan yang  dibawah Rp 25.000,- tidak mendapat bunga/tidak dihitung bunganya.
  • Untuk setiap penarikan Tabungan, Saldo Minimum Tabungan yang diperkenankan  sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah). 
  • Untuk Penutup Tabungan atau Rekening di kenakan Biaya Administrasi Rp 20.000,-
  • Biaya Administrasi Pemeliharaan Buku di kenakan perbulan sebesar Rp.4.000,- di debet dari rekening penabung.
  • Suku bunga Tabungan Martabe ditetapkan sebesar 3,00% P.A  dan menunggu  adanya perubahan dan akan diberitahukan kemudian.
  • Calon Penabung wajib melampirkan   foto copy identitas diri (KTP,SIM)
  • Tidak ikut serta  dalam Asuransi jiwa.
  • Tidak ada jangka waktu produk sampai dengan dikeluarkannya ketentuan baru.

Setiap pegawai PT.BPR NBP 7 berkewajiban menyampaikan informasi karakteristik Produk Bank kepada nasabah minimimal meliputi :

(a),Nama produk bank, (b). Jenis produk Bank,(c). Manfaat dan resiko yang melekat pada produk Bank, (d). Persyaratan dan tata cara penggunaan produk bank, (e). Biaya-biaya yang melekat pada produk bank, (f). Perhitungan bunga, (g). jangka waktu berlakunya produk bank.

Ketentuan ini didasarkan pada situasi perkembangan Suku Bunga Bank-Bank Umum  dan SBI serta suku Bunga LPS yang sedang berlaku/berkembang saat ini dan situasi pasar serta juga kebijakan Pemerintah  dan Kebijakan PT. BPR  NBP 7.

Ketentuan ini berlaku sejak surat ini ditetapkan dan hal-hal tertentu akan dibuatkan kebijaksanaan oleh Perusahaan, dengan demikian ketentuan yang terdahulu mengenai Tabungan Martabe tidak berlaku lagi


2. KOTAK

Pemberlakuan Sitem dan Prosedur Tabungan “KOTAK” di PT BPR   NBP 7 Sebagai Inovasi Tabungan yang ada saat ini  dengan ketentuan yang berlaku sebagai berikut :

  • Setoran Awal (Pembukaan Rekening) Minimal Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
  • Setoran lanjutan/selanjutnya Minimum sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
  • Penarikan Tabungan dapat dilakukan setiap hari pada Jam Kerja Operasional
  • Setiap penarikan tabungan wajib membawa kartu identitas yang masih berlaku.
  • Bunga Tabungan dihitung secara Harian atau Bunga Harian.
  • Tabungan yang dihitung Bunganya adalah diatas Rp. 25.000,- sedangkan yang dibawah Rp.25.000,- tidak  mendapat bunga/tidak dihitung bunganya.
  • Untuk Penutupan Tabungan atau Rekening  dikenakan Biaya Administrasi sebesar Rp.20.000,-
  • Biaya Administrasi Pemeliharaan Buku di kenakan perbulan sebesar Rp 4.000,- didebet dari rekening penabung.
  • Suku Bunga Tabungan Kotak ditetapkan sebesar 3% p.a dan menunggu adanya perubahan dan akan diberitahukan kemudian.
  • Calon Penabung wajib melampirkan Foto copy jati diri ( KTP/Paspor/SIM dll )
  • Tidak ikut serta  dalam Asuransi jiwa
  • Untuk setiap Penarikan Tabungan, Saldo Minimum Tabungan yang diperkenankan sebesar Rp.20.000,-

Setiap pegawai PT.BPR NBP 7 berkewajiban menyampaikan informasi karakteristik Produk Bank kepada nasabah minimimal meliputi :

(a),Nama produk bank, (b). Jenis produk Bank,(c). Manfaat dan resiko yang melekat pada produk Bank, (d). Persyaratan dan tata cara penggunaan produk bank, (e). Biaya-biaya yang melekat pada produk bank, (f). Perhitungan bunga, (g). jangka waktu berlakunya produk bank.

Ketentuan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menunggu adanya perubahan dan perkembangan  lebih lanjut.


3. PELAJAR

Pemberlakuan Sistem dan Prosedur Tabungan “PELAJAR” di PT BPR NBP 7 Sebagai Inovasi Tabungan yang ada saat ini  dengan ketentuan yang berlaku sebagai berikut :

  • Setoran Awal ( Pembukaan Rekening ) Minimal Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
  • Setoran lanjutan/selanjutnya Minimum sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
  • Penarikan Tabungan dapat dilakukan setiap hari pada Jam Kerja Kas.
  • Setiap penarikan tabungan wajib membawa kartu identitas yang masih berlaku.
  • Bunga Tabungan dihitung secara Harian atau Bunga Harian.Tabungan yang dihitung Bunganya adalah diatas Rp. 25.000,- sedangkan yang dibawah Rp.25.000,- tidak mendapat bunga/tidak dihitung bunganya.
  • Untuk Penutupan Tabungan atau Rekening  dikenakan  Biaya  Administrasi  sebesar  Rp 10.000,-
  • Biaya Administrasi Pemeliharaan Buku di kenakan perbulan sebesar Rp 1.000,- didebet dari rekening penabung.
  • Suku Bunga Tabungan Pelajar ditetapkan sebesar 2% p.a dan menunggu adanya perubahan dan akan diberitahukan kemudian.
  • Calon Penabung wajib melampirkan Foto copy jati diri ( KTP/Paspor/SIM, dll )
  • Untuk setiap Penarikan Tabungan, Saldo Minimum Tabungan yang diperkenankan sebesar Rp.10.000,-
  • Tidak ikut serta dalam Asuransi jiwa.
  • Tidak ada jangka waktu produk sampai dengan ketentuan baru dikeluarkan

Setiap pegawai PT.BPR NBP 7 berkewajiban menyampaikan informasi karakteristik Produk Bank kepada nasabah minimimal meliputi :

(a),Nama produk bank, (b). Jenis produk Bank,(c). Manfaat dan resiko yang melekat pada produk Bank, (d). Persyaratan dan tata cara penggunaan produk bank, (e). Biaya-biaya yang melekat pada produk bank, (f). Perhitungan bunga, (g). jangka waktu berlakunya produk bank.

Ketentuan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menunggu adanya perubahan dan perkembangan  lebih lanjut.


4. SIMPEL (SIMPANAN PELAJAR)

Pemberlakuan Sistem dan Prosedur Tabungan "SIMPANAN PELAJAR (SIMPEL)" di PT BPR  NBP 7 Sebagai inovasi Tabungan yang ada saat ini  dengan ketentuan yang berlaku sebagai berikut :

  • Setoran awal (Pembukaan Rekening) Minimal Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
  • Setoran lanjutan/selanjutnya Minimum sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
  • Saldo maksimum tabungan Pelajar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah)
  • Tidak dikenakan Biaya Administrasi
  • Batas usia Simpanan Pelajar yakni pendidikan sampai dengan Sekolah Menengah Atas (SMA).
  • Calon Penabung ‘Simpanan Pelajar’ wajib melampirkan Foto copy Kartu Pelajar/Fotocopy raport.
  • Penarikan Tabungan dapat dilakukan setiap hari pada Jam Kerja Kas,
  • Bunga Tabungan dihitung secara Harian atau Bunga Harian,
  • Tabungan yang dihitung Bunganya adalah diatas Rp. 25.000,- sedangkan yang dibawah Rp.25.000,- tidak  mendapat bunga/tidak dihitung bunganya.
  • Untuk Penutupan Tabungan atau Rekening dikenakan Biaya Administrasi sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  • Suku Bunga Tabungan Pelajar ditetapkan sebesar 2% p.a dan menunggu adanya perubahan dan akan diberitahukan kemudian.
  • Untuk setiap Penarikan Tabungan, Saldo Minimum Tabungan yang diperkenankan sebesar Rp.10.000,
  • Tidak ikut serta  dalam Asuransi jiwa.

Setiap pegawai PT.BPR NBP 7 berkewajiban menyampaikan informasi karakteristik Produk Bank kepada nasabah minimimal meliputi :

(a),Nama produk bank, (b). Jenis produk Bank,(c). Manfaat dan resiko yang melekat pada produk Bank, (d). Persyaratan dan tata cara penggunaan produk bank, (e). Biaya-biaya yang melekat pada produk bank, (f). Perhitungan bunga, (g). jangka waktu berlakunya produk bank.

Ketentuan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menunggu adanya perubahan dan perkembangan  lebih lanjut.


5. PUNDI (TABUNGAN BERHADIAH)

Pemberlakuan Sistem dan Prosedur Tabungan “PUNDI” di PT BPR NBP 7 sebagai inovasi Tabungan yang ada saat ini dengan ketentuan yang berlaku sebagai berikut:

  • Setoran awal (Pembukaan Rekening) minimal Rp.25.000.-(Dua puluh lima ribu rupiah)
  • Biaya Administrasi Tabungan PUNDI sebesar Rp.4.000.- per bulan
  • Penarikan Tabungan dapat dilakukan setiap hari pada jam kerja operasional
  • Setiap penarikan tabungan wajib membawa kartu identitas yang masih berlaku.
  • Bunga tabungan PUNDI sebesar 2% per tahun dihitung secara harian atau bunga harian.
  • Setiap saldo rata-rata Rp.100.000 mendapatkan satu poin dan berlaku kelipatannya
  • Jika saldo Tabungan dibawah Rp.100.000.-selama 3 (Tiga) bulan berturut-turut maka point yang telah dikumpulkan akan dihapus secara otomatis oleh system
  • Penutupan Tabungan PUNDI dikenakan Biaya administrasi sebesar Rp.25.000.-
  • Saldo minimum Tabungan PUNDI pada akhir periode Undian sebesar :
    • Minimum Rp.1.000.000,- untuk mengikuti undian Sepeda Motor.
    • Minimum Rp 3.000.000,- untuk mengikuti undian  Favorit Mobil Xenia
    • Minimum Rp.5.000.000,-  untuk mengikuti undian Unggulan Mobil Avanza
  • Adapun pengumpulan poin yang dapat ditukarkan dengan nomor Undian sebagai berikut :
    • 5 poin dapat ditukarkan dengan nomor undian Motor
    • 10 Poin dapat ditukarkan dengan nomor undian Mobil
  • Periode undian dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun
  • Pelaksanaan Undian  secara bergilir diantara 30 BPR NBP GROUP yang ada di Wilayah Jawa dan Sumatera sesuai dengan perkembangan lebih lanjut
  • Untuk saat ini hadiah yang diundi 2 kali dalam setahun Tabungan PUNDI adalah sebagai berikut :
    • Hadiah unggulan 2 unit mobil Avanza
    • Hadiah Favorit 10 mobil Xenia
    • Hadiah berupa 1 unit mobil Alya untuk nasabah BPR penyelenggara
    • Hadiah menarik 138 unit sepeda motor Yamaha Mio
  • Pegawai/Karyawan PT. BPR NBP 7 atau pegawai/karyawan PT.BPR  NBP Group Tidak diperkenankan untuk mengikuti Tabungan PUNDI
  • Pengecekan poin dapat dilakukan oleh penabung setelah dilakukan perhitungan bunga atau sewaktu-waktu bila sangat dibutuhkan oleh penabung
  • Penabung diwajibkan untuk melakukan penukaran poin untuk mengikuti undian, dimana apabila tidak dilakukan oleh penabung maka secara otomatis pihak Bank akan menetapkan undian yang akan diikuti  berdasarkan jumlah poin yang diperoleh penabung
  • Ketentuan ini didasarkan pada situasi perkembangan Suku Bunga Bank-Bank Umum dan SIBI serta suku bunga LPS yang sedang berlaku/berkembang saat ini dan situasi pasar serta juga kebijakan Pemerintah dan kebijakan PT. BPR NBP 7
  • Tidak ikut serta  dalam Asuransi jiwa
  • Tidak ada Jangka waktu produk sampai dengan dikeluarkannya ketentuan baru

Setiap pegawai PT.BPR NBP 7 berkewajiban menyampaikan informasi karakteristik Produk Bank kepada nasabah minimimal meliputi :

(a),Nama produk bank, (b). Jenis produk Bank,(c). Manfaat dan resiko yang melekat pada produk Bank, (d). Persyaratan dan tata cara penggunaan produk bank, (e). Biaya-biaya yang melekat pada produk bank, (f). Perhitungan bunga, (g). jangka waktu berlakunya produk bank.

Ketentuan ini berlaku sejak surat ini ditetapkan dan hal-hal tertentu akan dibuatkan kebijaksanaan oleh perusahaan, dengan demikian ketentuan yang terdahulu dinyatakan tidak berlaku lagi.


6. BIJAK

Pemberlakuan Sistem dan Prosedur "TABUNGAN BIJAK" di PT. BPR NBP 7 sebagai inovasi Tabungan yang saat ini dengan ketentuan yang berlaku sebagai berikut :

  • Suku Bunga   Tabungan Bijak ditetapkan sebesar  7,00% pa ditambah dengan bunga plus per masing-masing paket.
  • Tabungan dengan sistem Paket dimana masing-masing paket berbeda bunga plus yang diperoleh pada saat jatuh tempo. 
  • Setoran Tabungan Bijak tidak diperkenankan terjadi Tunggakan;
  • Tabungan Bijak bila terjadi tunggakan maka secara otomatis gugur atas bunga yang akan diperoleh dan otomatis dipindahkan/dimigrasikan ke Tabungan Martabe;
  • Sistem Tabungan jemput bola dan mendapatkan hadiah untuk Anak yang Juara I, II dan III dengan dibuktikan fotocopy Raport siswa yang didaftarkan atas Tabungan Bijak tersebut.
  • Pemberian hadiah peransang untuk anak yang berprestasi juara I, II, dan III dilakukan 2(dua) kalidalam setahun.
  • Untuk Hadiah yang akan diberikan untuk Anak Juara I, II, dan III diasumsikan  sbb :
    • Juara I   Buku isi 50 lembar sebanyak   6 buah
    • Juara II  Buku isi 50 lembar sebanyak   4 buah
    • Juara III Buku isi 50 lembar sebanyak   3 buah
  • Segala peraturan internal sebelumnya yang bertentangan dengan SISTEM & PROSEDUR  TABUNGAN BIJAK PT. BPR NBP 7 (RAYA) ini dinyatakan tidak berlaku lagi dan mengacu kepada ketentuan SISDUR TABUNGAN BIJAK yang terbaru saat ini.
  • Keputusan ini mulai berkalu efektif sejak tanggal ditetapkan.

Segala Peraturan Internal sebelumnya yang bertentangan dengan SISTEM & PROSEDUR TABUNGAN BIJAK PT. BPR NBP 7 ( Raya ) ini dinyatakan tdk berlaku lagi dan mengacu kepada ketentuan SISDUR TABUNGAN BIJAK  yang terbaru saat ini;

Keputusan ini mulai berkalu efektif sejak tanggal ditetapkan.


7. TABUNGANKU

Pemberlakuan Sistem dan Prosedur "TABUNGANKU" di PT. BPR NBP 7 sebagai inovasi Tabungan yang saat ini dengan ketentuan yang berlaku sebagai berikut :

  • Suku bunga Tabunganku ditetapkan sebesar 2,00 % P.a menunggu perkembangan lebih lanjut.
  • Setoran awal sebesar Rp 10.000,- ( Sepuluh ribu rupiah )
  • Setoran selanjutnya minimal sebesar Rp 5.000,-.( Lima ribu rupiah )
  • Pembukaan Rekening tidak dikenakan biaya Administrasi.
  • Penutupan Rekening dibiayakan sebesar Rp. 20.000,-( Dua Puluh ribu rupiah )
  • Penarikan dapat dilakukan setiap hari jam kerja.
  • Saldo Tabunganku dapat dihitung bunga sebesar Rp 25.000,- keatas.
  • Tidak dikenakan biaya Adminstrasi  pemeliharan buku setiap bulan.
  • Calon Penabung  wajib melampirkan foto copy  Identitas diri. (KTP, PASPOR)
Ketentuan ini berlaku sejak surat ini ditetapkan dan hal-hal tertentu akan dibuatkan kebijaksanaan oleh perusahaan, dengan demikian ketentuan yang terdahulu dinyatakan tidak berlaku lagi.



DEPOSITO
  • MADUMA 1 BULAN
  • MADUMA 3 BULAN
  • MADUMA 6 BULAN
  • MADUMA 12 BULAN

SYARAT & KETENTUAN DEPOSITO:
  • Setoran Pembukaan Rekening Deposito Maduma Minimal  Rp.500.000,-
  • Suku Bunga Deposito yang berlaku  sebagai berikut   : 
    • Jangka waktu 1 bulan    :   3,50  % pa
    • Jangka waktu 3 bulan    :   4,00  % pa
    • Jangka waktu 6 bulan    :   4,50  % pa
    • Jangka waktu 12 bulan  :   5,00  %  pa
  • Setiap Deposito yang ditempatkan di BPR dikenakan pajak PPh Pasal 23 sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Rp.7.500.000,- ke atas dikenakan Pajak 20% dari bunga.

  • Deposito hanya dapat dicairkan sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan oleh Bank dalam Bilyet dan Apabila terjadi pencairan Deposito tidak pada waktunya atas pertimbangan Bank, maka akan dikenakan sanksi denda (finalty) sebesar 4% dari jumlah Deposito yang ditempatkan di Bank serta bunga untuk bunga berjalan tidak dibayarkan.

  • Setiap Deposan melampirkan Foto copy Jati Diri (KTP, SIM, dll)

  • Deposito dapat dijadikan jaminan atas kredit di BPR, dimana kredit yang diberikan tidak boleh melebihi 80% dari deposito yang ditempatkan pada Bank.

  • Deposito pada saat tanggal jatuh tempo tidak ada pemberitahuan dari Deposan maka secara otomatis Bank akan memperpanjang Deposito sesuai dengan ketetuan yang berlaku pada pihak Bank pada saat dilakukan perpanjangan Deposito tersebut.

Ketentuan ini didasarkan pada situasi perkembangan Suku Bunga Bank-Bank Umum dan SBI serta Suku Bunga LPS yang sedang berlaku/berkembang saat ini dan situasi pasar serta juga Kebijakan Pemerintah dan Kebijakan PT. BPR  NBP 7.

SYARAT PEMBUKAAN REKENING TABUNGAN/DEPOSITO :
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Fotocopy (KTP/SIM) 3 Lembar.
__________________________________________________________________________



KREDIT

Jenis/Bentuk Kredit : 
  • Bulanan
  • Berjangka/Musiman

Ketentuan Kredit :
  • Ketentuan Umum tentang Perkreditan   sesuai dengan Ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia / Undang Undang  Perbankan.
  • Setiap Kredit yang disalurkan Bank mengandung resiko sehingga dalam pelaksanaanya Bank harus merhatikan asas-asas perkreditan yang sehat, sehingga mengurangi resiko tersebut Bank mengerapkan persyaratan untuk nasabah serta ketentuan untuk perkreditan.
  • Kredit yang disalurkan oleh Pihak Bank harus melalui Analisa Kredit dengan Komponen Analisa 6 C dan melalui Keputusan Komite Kredit  yang telah ditetapkan oleh Bank melalui SK Direksi. 
  • Untuk Pinjaman yang disalurkan tersebut diwajibkan harus Suami/Istri atau lajang namun didampingi oleh Orang Tua/Abang  atau Saudara dan wajib melengkapi data-data Pendukung seperti : Foto copy KTP/SIM/dll, Foto copy Kartu Keluarga, Pas Photo, Bukti Pembayaran PBB yang terakhir, serta Surat Keterangan atas  Jaminan yang diserahkan seperti untuk Tanah, Surat Keterangan Tidak dalam  Silang  Sengketa yang dikeluarkan oleh Instansi Terkait.
  • Kategori yang dapat memperoleh KREDIT adalah calaon peminjam yang memiliki usaha dan layak hukum menurut perundang-undangan Inondesia yang berlaku.

Untuk Kredit yang disalurkan di Bank  ditetapkan dengan sifat-sifat dan penggunaan sesuai dengan Ketentuan yang berlaku pada Undang- Undang Perbankan  serta PBI yang  berlaku dimana untuk :

  • Jenis penggunaan : Modal Kerja, Investasi & Konsumtif
  • Sektor Ekonomi : Perdagangan, Pertanian, Perindustrian, Jasa-Jasa, Konsumtif, dll.
  • Cara Pembayaran : Flat dan Efektif.
  • Kolektibilitas Kredit :
    • Lancar (L)
    • Dalam Perhatian Khusus (DPK)
    • Kurang Lancar (KL)
    • Diragukan (D)
    • Macet (M)


SUKU BUNGA PINJAMAN FLAT :

SUKU BUNGA PINJAMAN BERJANGKA/EFEKTIF :
Sampai dengan Rp.50.000.000,-    Suku Bunga 2,50% per bulan
                diatas Rp.50.000.000,-    Suku Bunga 2,25% per bulan



SYARAT KREDIT BERDASARKAN AGUNAN










| Back |

PT. BPR NBP 7 BERIZIN DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar